Jumat, 18 Oktober 2013

etika profesi penegak hukum

Penegakan Hukum
Bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, berdasarkan pengertian terdapatnya kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut:
1. Profesi harus dipandang (dan dihayati) sebagai suatu pelayanan;
2. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan;
3. Pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan;
4. Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat harus dapat menjamin mutu dan peningkatan pengembanan profesi tersebut.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Hanya pengemban profesi yang bersangkutan yang dapat atau yang paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi memenuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Karena tidak memiliki kompetensi teknikal, maka awam tidak dapat menilai hal itu. Ini berarti, kepatuhan terhadap etika profesi akan sangat tergantung pada akhlak dan moral pengemban profesi yang bersangkutan. Disamping itu pengemban profesi sering dihadapkan pada situasi yang menimbulkan masalah pelik untuk menentukan perilaku apa yang memenuhi tuntutan etika profesi. Sedangkan perilaku dalam pengembanan profesi dapat membawa akibat negatif yang jauh terhadap klien, dimana kenyataan tersebut dapat menunjukkan bahwa kalangan pengemban profesi itu sendiri membutuhkan adanya pedoman obyektif yang lebih konkret bagi perilaku profesionalnya. Karena itu, dari dalam lingkungan para pengemban profesi itu sendiri dimunculkan seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban profesi tersebut. Perangkat kaidah itulah yang disebut sebagai kode etik profesi (biasa disingkat: kode etik), yang dapat tertulis maupun yang tidak tertulis. Pada masa sekarang, kode etik itu pada umumnya berbentuk tertulis yang ditetapkan secara formal oleh tiap-tiap organisasi profesi yang bersangkutan. Pada dasarnya, kode etik itu bertujuan untuk menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan di lain pihak untuk melindungi klien (warga masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan atau otoritas profesional. Yang dalam perkembangan selanjutnya kode etik tersebut termasuk kelompok kaidah moral positif.
Kondisi ini, baik dimasa pemerintahan orde baru maupun pemerintahan pasca reformasi, termasuk pemerintahan sekarang dalam kontek teknisnya, eksistensi “kode etik” tersebut dalam melayani hajat hidup orang banyak, belum total mencitrakan diri dan jatidirinya sebagai pelayanan publik. Dengan kata lain, masih memperlihatkan penyelewengan-penyelewengan etika profesi yang dilakukan oleh pengemban profesi secara individualistik.
Apalagi dikaitkan dengan tuntutan aspirasi rakyat yang menginginkan reformasi total terhadap seluruh tatanan pelayanan publik, dan kita masih berharap-harap cemas untuk mendapat buktinya, apakah dalam kenyataannya proses pengemban profesi ini masih berdasarkan akal sehat dan moral yang baik atau sekedar pengabdian profesi yang tanpa pamrih?
Realitasnya, klien (warga masyarakat) masih harus menanggung beban dalam luka liku setiap permasalahan yang dihadapinya ketika dikerjakan oleh seorang pengemban profesi walaupun ia sanggup membayar, tapi ia akan terus dihantui bayang-bayang kegelisahan ketika permasalahan yang dihadapinya tidak dapat diselesaikan secara tuntas. Malah, dalam kenyataannya proses tersebut harus dibayar dengan mahal, baik secara moril maupun material.
Kendati begitu, dalam prosesnya harus dihitung berbagai kelemahan, baik yang bersifat yuridis formal maupun psikologis, tanpa itu kita bakal terjebak kembali oleh perilaku budaya yang arogan dan kesewenang-wenangan dalam menyelesaikan setiap proses dalam pengembanan profesi tersebut. Persoalan mendasar yang masih kita hadapi saat ini, tidak terlepas dari rangkaian perilaku moral dari para pengemban profesi yang erat dengan budaya feodal kolonialistik. Dan reaksinya, muncul ke permukaan setelah klien (warga masyarakat) di berbagai daerah memiliki kembali keberaniannya untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya dalam pola masyarakat hukum.
Paling tidak, mereka itu dapat melakukan kontrol dan penataan publik, terhadap perilaku profesi yang menyimpang yang dilakukan oleh setiap pengemban profesi dalam menjalankan fungsinya dalam tatanan kemasyarakatan, yang memerlukan jasa pelayanan profesinya secara proporsional dan profesional dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam peri kehidupan masyarakat secara benar dan tuntas.
Profesi hukum berkaitan dengan masalah mewujudkan dan memelihara ketertiban yang berkeadilan di dalam kehidupan bermasyarakat. Ketertiban yang berkeadilan itu adalah kebutuhab dasar manusia, karena hanya dalam situasi demikian manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar, yakni sesuai dengan martabat kemanusiannya. Keadilan adalah nilai dan keutamaan yang paling luhur dan merupakan unsur esensial dari martabat manusia.
Hukum, kaidah-kaidah hukum positif, kesadaran hukum, kesadaran etis dan keadilan bersumber pada penghormatan terhadap martabat manusia. Penghormatan terhadap martabat manusia adalah titik tolak atau landasan bertumpunya serta tujuan akhir dari hukum. Sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, hukum diwujudkan dalam pelbagai kaidah perilaku kemasyarakatan yang disebut kaidah hukum. Keseluruhan kaidah hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tersusun dalam suatu sistem yang disebut tata hukum. Ada dan berfungsinya tata hukum dengan kaidah –kaidah hukumnya serta penegakannya adalah produk dari perjuangan manusia dalam upaya mengatasi pelbagai masalah kehidupan dalam masyarakat, termasuk menanggulangi dan mengarahkan kecenderungan-kecenderungan yang negatif agar menjadi positif dan mengaktualisasikan atau memproduktifkan kecenderungan-kecenderungan positif yang ada dalam diri manusia.
Dalam setiap perjuangan, manusia berusaha memahami, mengolah dan mengakomodasikan secara kreatif pelbagai kenyataan kemasyarakatan pada nilai-nilai yang dianut dan mengekspresikan ke dalam sistem penataan perilaku dan kehidupan bersama dalam wujud kaidah-kaidah hukum, sehingga bermanfaat bagi perlindungan martabat manusia sesuai dengan tingkat perkembangan peradaban yang sudah tercapai. Dapat dikatakan bahwa dalam dinamika kehidupan umat manusia, hukum dan tata hukumnya termasuk salah satu faktor yang sangat penting dalam proses penghalusan budi pekerti umat manusia. Kualitas kehidupan hukum dan tata hukum suatu masyarakat mencerminkan tingkat akhlak atau situasi kultural masyarakat yang bersangkutan.
Penyelenggaraan dan penegakan ketertiban yang berkeadilan dalam kehidupan bersama sebagai suatu kebutuhan dasar manusia agar kehidupan manusia tetap bermartabat adalah suatu fungsi kemasyarakatan. Pada tingkat peradaban yang sudah majemuk, fungsi kemasyarakatan penyelenggaraan dan penegakan ketertiban yang berkeadilan itu dalam kehidupan sehari-harinya diwujudkan oleh profesi hukum. Peran kemasyarakatan profesi hukum itu dapat dibagi menjadi empat bidang karya hukum, yakni

Jumat, 11 Oktober 2013

tugas m-1



Minggu 6 Oktober 2013
Dalam beberapa hari ini saya melihat etika etika yang kurang baik menurut saya dalam kehidupan sehari hari yang saya alami etika yang satu ini sangat tidak kemanusiaan bagi lingkungan hari minggu tanggal 6 oktober 2013 saya berjalan jalan bersama keluarga untuk menjalankan ibadah waktu itu bertepatan pada jam 09.00 saya  melihat seorang berkendara motor yang mengendarai motor nya sangat tidak terkontrol betapa terherankan tiba tiba seorang pejalan kaki menyebrang jalan yang tidak melihat motor yang menghampiri nya itu tidak terkontrol kendali,si pengendara itu tidak melihat seorang pejalan kaki itu tiba tiba dia menabrak si pejalan kaki itu hingga terpental jauh,orang orang pun menolong menghampiri si pejalan kaki yang tertabak itu , namun si pengendara ini juga sangat panik melihat si pejalan kaki ini tertabak karena dia,dia pun melarikan diri dari kesalahan dia . si pejalan kaki pun tak tesadarkan diri sehingga salah satu tubuh nya mengalami luka dalam yang sangat tidak di duga . kami pun menolong si pejalan  kaki ini dan mengatarkan dia si pejalan kaki ini ke rumah sakit karena luka luka yang dia keluarkan sangat mengeluarkan darah yang sangat banyak sekali . saya sangat kecewa dan sedih melihat kejadian yang saya lihat itu tidak kemanusian bagi kita . dalam hal tersebut si pengendara motor tidak mempunyai etika berprikemanusiaan .
Senin 7 Oktober 2013
pada hari senin tanggal 07 oktober 2013 saya ingin bersiap –siap berangkat kekampus bertepatan jam 08.30 pada pagi hari ini saya masih di rumah untuk menyiapkan diri untuk kekampus sebelum kekampus saya memanaskan motor terlebih dahulu sebelum menunggu motor panas saya bergegas sarapan pagi terlebih dahulu saya melihat sarapan di meja makan yang sudah di sediakan oleh orang tua sebelum saya makan makanan yang sudah di sediakan saya mendengar suara ibu tetangga saya berteriak minta tolong saya bergegas menghampiri teriakan ibu tetangga saya itu,dan saya melihat tetangga saya itu sedang di aniaya oleh suami nya yang sangat kurang ajar perilaku terhadap wanita . aku pun membantu ibu itu yang sudah di aniaya oleh suaminya itu aku pun memisahkan mereka berdua Karena perbuatan suami nya itu tidak di luar kemanusian dan aku pun membawa suami nya itu ke yang berwajib . dalam hal ini suami dari ibu tersebut tidak mempunyai etika moral .

selasa 8 Oktober 2013
hari selasa tanggal 8 oktober 2013 bertepat pada jam 12.00 saya ingin berjalan jalan bersama kekasih hati di siang hari ke tempat hiburan di impian jaya ancol saya pun menjemput kekasih saya itu  ke rumah nya , setiba di rumah kekasih saya kekasih saya pun sudah sangat rapih dan menurut saya kekasih saya pun sangat cantik sekali kami pun bergegas ke tempat hiburan itu . setiba di impian jaya ancol saya dan kekasih saya pun masuk ke tempat loket masuk untuk bayar masuk ke dalam , dan kami pun masuk untuk menikmati liburan hari ini kami pun bersenang senang disana , dan kami pun menikmati permainan permainan di sini sesudah kami pun bersenang senang , kami pun merasakan kelaparan Karena banyak bermain di sini , kami pun mencari cari makanan untuk makan siang di sini dan kami pun mendapatkan tempat makanan yang kami cari dan kami berdua duduk dan salah satu pelayan di tempat makanan kami pun menawarkan makanan yang ada di tempat makanan di sini . dan kami pun mencari cari makanan yang kami mau santap tiba tiba kami berdua melihat sebuah dompet seseorang tertinggal di tempat bangku yang kami berdua duduki tiba tiba seseorang tersebut kembali ketempat dimana dia makan dan dia mencari dompet yang tertinggal itu dan saya pun menanyakan kepada orang tersebut dan ternyata benar dia sedang mencari dompet itu dan saya pun mengembalikan dompet itu tersebut .dalam hal ini orang tersebut tidak mempunyai etika korespondensi.
Rabu, 9 Oktober 2013
Pada malam hari saya sedang berkumpul di pos satpam di daerah rumah saya, kebanyakan teman sebaya saya yang berkumpul di pos tersebut, sudah larut malam saya berkumpul di pos tersebut, tiba-tiba ada datang teman saya satu lagi dengan membawa minuman keras, dan saya pun diajak minum olehnya sebagai rasa penghormatan bangsa, saya tidak begitu banyak minumnya akan tetapi kepala saya sudah pusing, dan saya pun kembali plang kerumah, masih banyak teman saya yang masih berada di pos tersebut. Dalam hal ini saya beserta teman saya tersebut tidak mempunyai etika konspirasi.
Kamis 10 Oktober 2013
Suatu pagi saya telat bangun pas saya melihat ke jam dinding menunjukan pukul 10.00 pagi, saya baru ingat bahwa di kampus saya sedang ada kuis pukul 09.00 saya sampai tidak mandi ke kampus, saya langsung rapih saja, pas setibanya di depan kelas, saya mengetuk pintu untuk masuk, suasana di kelas pun sangat sunyi para mahasiswa sedang sibuk mengerjakan kuis yang telah diberikan oleh dosen saya, saya sudah telat sejam lebih, karna dosen saya sangat baik, saya diperbolehkan masuk kelas, dan saya pun langsung duduk dan langsung mengerjakan kuis tersebut serta saya sambil menyontek, karena saya sudah telat, saya tidak dapat mencukupi waktu yang telah ditetapkan oleh dosen. Dalam hal ini saya tidak mempunyai etika kedisiplinan serta moral.
Kesimpulan
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa setiap perlakuan yang telah dilakukan oleh seseorang tidak semuanya baik, tetapi setiap perlakuan buruk bias diperbaiki oleh etika baik dari diri sendiri orang tersebut, dengan cara meninggalkan sifat dan perlakuan yang buruk, yaitu dengan rajin beribadah, nurut kepada kedua orang tua, itu salah satu intinya.